jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan ibu kandung, Agus Wulansah, 25, mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Hapran mengatakan, kesimpulan tersebut tertuang dalam visum et repertum Nomor: 441/793/V11.03/2018.
’’Tim dokter RSJ menyatakan Agus mengalami gangguan jiwa,” kata Hapran, Rabu (28/3).
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Hapran menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli, yakni dokter yang mengobservasi Agus. ”Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup. Kita juga akan memintai keterangan dari saksi ahli," urainya.
Keterangan tersebut untuk memastikan bahwa Agus benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Perkara ini tetap diteruskan ke kejaksaan hingga proses peradilan. Hakim yang memutuskan terkait penanganan terhadap Agus.
”Tersangka bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa setelah diperkuat keterangan surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya,” sebut dia.
Terpisah, Humas RSJ Lampung David mengungkapkan, pihak keluarga bisa mengajukan permohonanan agar Agus menjalani perawatan di rumah sakit itu.
"Biasanya, pasien yang positif mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa ditahan di tahanan kepolisian. Jadi harus kita tangani di RSJ untuk kesembuhannya,” kata David.
Rabu, 28 Maret 2018
Maxime Bouttier Bangga Perankan Gibran di Film SerendipityRabu, 28 Maret 2018
Asman Abnur Sebut 1,6 Juta PNS Hanya jadi Juru KetikRabu, 28 Maret 2018
Stop Bullying, Kamu Wajib Nonton Film SerendipityRabu, 28 Maret 2018
Jokowi Terima Perwakilan Ojek OnlineRabu, 28 Maret 2018
Presiden Lantik Hakim MK dan Wagub KepriSelasa, 27 Maret 2018
Ini Manfaat Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum PerhutaniSelasa, 27 Maret 2018
Pemeriksaan Perdana Tersangka Korupsi APBD MalangSelasa, 27 Maret 2018
Mengaku Dekat, Angela Gilsha dan Bryan Domani Terlibat Cinta Lokasi?
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dokter Sebut Pembunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Kejiwaan"
Post a Comment