jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Setya Novanto yang menjadi terdakwa penerima rasuah e-KTP. Menurut JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman bagi mantan ketua DPR itu.
JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto menyatakan, perbuatan terdakwa idak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang kedua, perbuatan Novanto bersifat masif.
“Yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini," ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Ketiga, sambung Basir, perbuatan Novanto telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Novanto disebut merugikan negara sebesar USD 7.435.000.
"Keempat, terdakwa tidak bersifat kooperatif pada proses penyidikan maupun dalam proses persidangan," ucap Rasyid.
Sedangkan pertimbangan yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ada dua hal. Pertama karena Novanto belum pernah dihukum, sedangkan yang kedua karena mantan bendahara umum Golkar itu menyesali perbuatannya.
Jaksa sebelumnya meminta Majelis Hakim memvonis Novanto 16 tahun penjara. JPU meyakini ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(gir/jpnn)
Kamis, 29 Maret 2018
Sepi Job Main Film, Maxime Bouttier Pilih Lakukan Ini...Kamis, 29 Maret 2018
Kebaya Cantik yang Cocok untuk Semua UmurKamis, 29 Maret 2018
Dorong Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS 2018Kamis, 29 Maret 2018
Sissy Priscillia ingin Main Film Bareng Sang Adik, AlasannyaKamis, 29 Maret 2018
Tiga Tema Diusung Sekaligus dalam Indonesia Fashion Week 2018Kamis, 29 Maret 2018
Honorer Lolos Seleksi CPNS, Kontrak Langsung DiputusKamis, 29 Maret 2018
Saudara Masa Depan Xpander, Mitsubishi eX ConceptKamis, 29 Maret 2018
Sudah Cerai, Sandy Nekat mau Tinggal Satu Atap Sama Tessa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto"
Post a Comment