
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan sementara selama setahun kepada dr Terawan Agus Putranto.
Pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu mengaku heran lantaran dr Terawan yang notabene dokter kepresidenan dijatuhi sanksi pemecatan lantaran mempraktikkan metode cuci otak.
"Dia kan dokternya Istana ya, kok bisa begitu? Istilahnya orang istana, dokter istana yang sehari-hari mengurusi atau dokternya presiden bisa dipecat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Fahri menduga ada dua aliran pemikiran terkait pemecatan tersebut. Di satu sisi ada dokter dengan pemikiran seperti Terawan.
Menurut Fahri, persoalan tentang dr Terawan sebaiknya direkonsiliasikan di IDI sebagai organisasi profesi dokter. Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal dr Terawan.
"Letak kreativitasnya di mana, tidak disiplinnya di mana. Sebab, saya mendengar dokter Terawan ini bukan hanya menangani presiden, tapi juga orang-orang besar, orang kaya," katanya.
Politikus yang juga beristri seorang dokter itu menegaskan, persoalan tentang dr Terawan sebagiknya direkonsiliasikan dengan melibatkan menteri kesehatan. Sebab, bagaimanapun dr Terawan sebagai anggota tim dokter kepresidenan
"Maksud saya kan dr Terawan dokternya presiden, artinya kalau orang dipecat, menangani presiden bagaimana? Kan itu harus dianggap serius," tambah Fahri.(boy/jpnn)

Rabu, 04 April 2018
Klarifikasi Sukmawati terkait Puisi Viralnya berjudul Ibu Indonesia
Rabu, 04 April 2018
Garap Soundtrack Film, Ipang Lazuardi PDKT Dengan Anak SMA
Rabu, 04 April 2018
Jokowi: Impor Garam Memang Perlu untuk Industri
Rabu, 04 April 2018
Puisi dari Sukmawati Multimakna
Rabu, 04 April 2018
Besan Presiden Jokowi Meninggal Dunia
Rabu, 04 April 2018
Video Aksi Penembakan Brutal di Kantor Youtube
Rabu, 04 April 2018
Jangan Sampai Jokowi Seperti Ahok, Tiba-tiba Anjlok
Rabu, 04 April 2018
Perkiraan Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usul Fahri Hamzah untuk Solusi Persoalan dr Terawan"
Post a Comment