
jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak kepala daerah (Kada) yang belum melakukan pelaporan gratifikasi ke KPK. Di antara 548 kepala daerah di Indonesia, hanya 72 yang tercatat pernah melaporkan gratifikasi.
Jadi, ada 476 Kada yang tidak pernah melapor. Bahkan, khusus selama 2018, baru 13 Kada yang pernah melaporkan gratifikasi.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Bila melebihi batas waktu itu, gratifikasi dianggap suap. ''Gratifikasi tidak perlu untuk memengaruhi keputusan, tidak perlu juga untuk prasyarat diminta. Jadi harus ditolak. Kalau tidak bisa menolak, ya dilaporkan,'' katanya.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan, gratifikasi merupakan delik korupsi yang sulit dideteksi. Sebab, posisi penyelenggara daerah bersifat pasif.
Beda halnya dengan pemerasan. Dalam kasus seperti itu, penyelenggara daerah bersifat aktif. ''Atau suap yang ada unsur saling menguntungkan timbal balik,'' terangnya saat dihubungi Jawa Pos. (tyo/lum/c17/ttg/jpnn)
Jumat, 04 Mei 2018
Asian Games 2018, Girls Squad Beri Dukungan Atlet IndonesiaJumat, 04 Mei 2018
Nikita Mirzani Operasi Hapus Tato Hingga Kencangkan Miss VJumat, 04 Mei 2018
Soal Momongan, Chacha Frederica PasrahJumat, 04 Mei 2018
Cita-cita Maudy Ayunda Rilis Buku Cerita AnakJumat, 04 Mei 2018
Setya Novanto di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin BandungJumat, 04 Mei 2018
Jokowi Buat Masyarakat Demam Asian GamesJumat, 04 Mei 2018
BNN Musnahkan 2.6 Ton Narkoba Disaksikan Wapres Jusuf KallaJumat, 04 Mei 2018
Motivasi ini, yang Membuat Chaca Bisnis Perlengkapan Salat
Bagikan Berita Ini
0 Response to "476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi "
Post a Comment