
jpnn.com, SURABAYA - Yosafat Karel dihukum enam bulan penjara setelah mengalami kecelakaan tunggal usai mengikuti pesta miras.
Kejadian tersebut mengakibatkan dua teman yang dibonceng Yosafat terluka.
Putusan itu dibacakan hakim Sifa'urosidin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu pertimbangan hakim, terdakwa terbukti menjadi penyebab korban terluka. Yaitu, kedua teman yang diboncengkan.
''Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,'' ujarnya.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi setelah terdakwa pesta miras bersama Figo dan Septian pada Agustus 2017.
Dalam kondisi mabuk, mereka pulang bareng. Yosafat memboncengkan kedua temannya dengan menggunakan motor.
Karena pengaruh miras, Yosafat menabrak trotoar di Jalan Bubutan. Kecelakaan itu mengakibatkan Figo mengalami luka parah dan Septian luka ringan.
Selasa, 10 April 2018
Kabar Baik bagi Para Honorer K2Selasa, 10 April 2018
Jadwal Shooting Padat, Bryan Domani Jalani Home SchoolingSelasa, 10 April 2018
Video Murid SD Berkaki Palsu Viral, Mensos pun Kirim BantuanSelasa, 10 April 2018
Kembangkan Seni dan Budaya untuk Kurangi Pengangguran di JakbarSelasa, 10 April 2018
Kominfo Desak Facebook Klarifikasi Penyalahgunaan Data PenggunaSelasa, 10 April 2018
Kaus #2019GantiPresiden Laris, Pedagang: Ini Bisnis BerkahSelasa, 10 April 2018
Persija vs Johor Darul Takzim: Simic dan Rezaldi Pasti MainSelasa, 10 April 2018
APBN Pagu Indikatif RAPBN 2019 Presiden Jokowi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mabuk Pesta Miras, Tabrak Trotoar, Dipenjara 6 Bulan"
Post a Comment