jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan MA dimaksud.
"Belum mbak (belum terima pemberitahuan dari MA, red)," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (27/3).
Dikatakan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, maka dirinya akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan," ungkapnya
Dia juga belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob, Depok. "Belum Non," singkat dia. (eve/JPC)
Selasa, 27 Maret 2018
Jokowi: ASN Wajib Kepo TeknologiSelasa, 27 Maret 2018
Film "Revan dan Reina" Jamin Bikin Penonton BaperSelasa, 27 Maret 2018
Ini Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2018Selasa, 27 Maret 2018
Asian Games 2018: Bola Tangan Tak Berani Target MedaliSelasa, 27 Maret 2018
Ahmad Basarah Getol Wujudkan GBHN Lewat Amandemen Terbatas UUD 1945Selasa, 27 Maret 2018
Ini Dia Wajah Tiga Pimpinan MPR BaruSelasa, 27 Maret 2018
Kabar Duka, Bassist Navicula Meninggal DuniaSenin, 26 Maret 2018
Dihujat Warganet, Lucinta Luna Bilang Begini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Langkah Kuasa Hukum Ahok jika Sudah Terima Putusan PK"
Post a Comment